Sabtu, 13 Juni 2015

MAKALAH ETIKA DALAM BERMASYARAKAT


ETIKA DAN PROFESIONALISME
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
(TULISAN)



Disusun Oleh :
Eka Putri Tisna Y

KELOMPOK 2
4KA31


FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI

SISTEM INFORMASI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2015



ETIKA DALAM BERMASYARAKAT



Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika merupakankumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani “ethos” berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.


Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya. Contoh dari pada etika lainnya adalah :

1.      Tidak meludah didepan orang lain
2.      Berbahasa yang baik dan sopan
3.      Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
4.      Tidak mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran
5.      Tidak berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua
6.      Suka mencaci maki orang lain


Manfaat Etika Dalam Bermasyarakat

1. kehidupan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis.
2. Timbulnya rasa empati kepada sesama tetangga.
3. Terhindar dari berbagai konflik yang berarti.

HUKUM PIDANA DAN PERDATA DALAM KEHIDUPAN BERMASYRAKAT

Contoh Kasus Hukum Pidana Etika

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam pasal-pasal berikut, akan dijerat sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
          Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
           Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 Ketika seseorang/sekelompok orang melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain.
          Pasal 406 Ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 Hukuman bagi yang meninggalkan seseorang yang butuh pertolongan.
          Pasal 304 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hukum Perdata

Hukum Perdata pada etika masyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Misalnya etika dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Etika bisa disebut sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, kode etik jurnalis, kode etik pengacara dll. Selain itu, etika juga mengandung hal tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.





sumber :
http://amaliamel2.blogspot.com/2012/10/etika-dalam-masyarakat.html
http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT
http://widyaitaw.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut