ETIKA
DAN PROFESIONALISME
ETIKA
DALAM BERMASYARAKAT
(TULISAN)
Disusun Oleh :
Eka Putri Tisna Y
KELOMPOK 2
4KA31
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Etika merupakankumpulan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut
suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani “ethos” berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari –
hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap
orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain
disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan
tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri
adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan
sekelilingnya. Contoh dari pada etika lainnya adalah :
1. Tidak meludah
didepan orang lain
2. Berbahasa yang baik
dan sopan
3. Menggunakan pakaian
yang pantas sesuai keadaan
4. Tidak mendengarkan
orang yang sedang menerangkan pelajaran
5. Tidak berkata kasar
apalagi kepada kedua orang tua
6. Suka mencaci maki
orang lain
Manfaat Etika Dalam Bermasyarakat
1. kehidupan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis.
2. Timbulnya rasa empati kepada sesama tetangga.
3. Terhindar dari berbagai konflik yang berarti.
HUKUM PIDANA DAN PERDATA DALAM KEHIDUPAN BERMASYRAKAT
Contoh Kasus Hukum Pidana Etika
Seseorang yang terbukti dengan sengaja
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik
seperti yang dimaksudkan dalam pasal-pasal berikut, akan dijerat sanksi pidana
penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal
itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ketika seseorang/sekelompok orang melakukan
pengrusakan/pencurian barang milik orang lain.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Hukuman bagi yang meninggalkan seseorang yang butuh
pertolongan.
Pasal 304 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau
membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku
baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Hukum Perdata
Hukum Perdata pada etika masyarakat merupakan nilai-nilai
dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Misalnya etika
dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Etika bisa disebut
sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya kode etik
kedokteran, kode etik peneliti, kode etik jurnalis, kode etik pengacara dll.
Selain itu, etika juga mengandung hal tentang yang baik atau buruk. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
sumber :
http://amaliamel2.blogspot.com/2012/10/etika-dalam-masyarakat.html
http://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT
http://widyaitaw.blogspot.com/2015/06/etika-dalam-bermasyarakat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar