Sabtu, 09 Mei 2015

ETIKA DAN PROFESIONALISME (tugas 3)



ETIKA DAN PROFESIONALISME
Tema : UU Telekomunikasi (Pasal 23)
Tugas 3






Disusun Oleh :
Eka Putri Tisna Y        (12111352)

KELOMPOK 2
4KA31




FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


UU TELEKOMUNIKASI

Penomoran

PASAL 23

1.      Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
2.      Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pernyataan berkaitan :

Pada bulan Februari 2005, kewenangan untuk mengatur industri telekomunikasi beralih dari Departemen Perhubungan ke kementerian yang baru terbentuk yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kemkominfo”). Berdasarkan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-undang Telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian industri telekomunikasi di Indonesia. Pada 28 Oktober 2010, Menkominfo melakukan reformasi organisasi dan tata kerja termasuk mengalihkan kewenangan perizinan dan otoritas pengaturan kepada dua direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, sesuai Peraturan Menkominfo No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menyusul reformasi tersebut, dilakukan penyesuaian melalui Peraturan Menkominfo No.15/PER/M.KOMINFO/06/2011 tertanggal 20 Juni 2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi sehingga hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus bidang pos dan telekomunikasi beralih kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informasi (“DJPPI”) antara lain perizinan, penomoran, interkoneksi, kewajiban pelayanan universal dan persaingan usaha. Adapun hal-hal terkait spektrum frekuensi radio dan standarisasi alat dan perangkat telekomunikasi beralih ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (“SDPPI”). 
Menyusul pemberlakuan Undang-undang Telekomunikasi, Kementerian Perhubungan membentuk badan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.31 Tahun 2003 tertanggal 11 Juli 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (”BRTI”), yang kemudian dicabut dengan Peraturan Menkominfo No.36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tertanggal 31 Oktober 2008 tentang hal yang sama (kemudian diubah dengan Peraturan Menkominfo No.01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tertanggal 7 Februari 2011) (”Peraturan Menkominfo No.36/2008”). Sesuai Peraturan Menkominfo No.36/2008, BRTI mempunyai kewenangan mengatur industri telekomunikasi di Indonesia termasuk penyediaan jaringan dan jasa telekomunikasi. BRTI yang diketuai oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi ini terdiri dari sembilan anggota, yaitu enam dari elemen masyarakat dan tiga dari lembaga pemerintah (Dirjen SDPPI dan Dirjen PPI serta wakil Pemerintah ketiga ditunjuk oleh Menkominfo).

Contoh : Penomoran yang mempunyai karakter masing masing tiap provider telekomunikasi


Link :




Pengikut