Senin, 26 Desember 2011

MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN


Urbanisasi dan Perkembangan Perkotaan di Indonesia




PENGERTIAN urbanisasi sudah umum diketahui oleh mereka yang banyak bergelut di bidang kependudukan, khususnya mobilitas penduduk. Namun demikian, mereka yang awam dengan ilmu kependudukan sering kali kurang tepat dalam memakai istilah tersebut. Dalam pengertian yang sesungguhnya, urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Sedangkan mereka yang awam dengan ilmu kependudukan seringkali mendefinisikan urbanisasi sebagai perpindahan penduduk dari desa ke kota. Padahal perpindahan penduduk dari desa ke kota hanya salah satu penyebab proses urbanisasi, di samping penyebab-penyebab lain seperti pertumbuhan alamiah penduduk perkotaan, perluasan wilayah, maupun perubahan status wilayah dari daerah pedesaan menjadi daerah perkotaan, dan semacamnya itu.


Proses urbanisasi sangat terkait mobilitas maupun migrasi penduduk. Ada sedikit perbedaan antara mobilitas dan migrasi penduduk. Mobilitas penduduk didefinisikan sebagai perpindahan penduduk yang melewati batas administratif tingkat II, namun tidak berniat menetap di daerah yang baru. Sedangkan migrasi didefinisikan sebagai perpindahan penduduk yang melewati batas administratif tingkat II dan sekaligus berniat menetap di daerah yang baru tersebut. Di dalam pelaksanaan perhitungannya, data yang ada sampai saat ini baru merupakan data migrasi penduduk dan bukan data mobilitas penduduk. Di samping itu, data migrasi pun baru mencakup batasan daerah tingkat I. Dengan demikian, seseorang dikategorikan sebagai migran seumur hidup jika propinsi tempat tinggal orang tersebut sekarang ini, berbeda dengan propinsi dimana yang bersangkutan dilahirkan. Selain itu seseorang dikategorikan sebagai migran risen jika propinsi tempat tinggal sekarang berbeda dengan propinsi tempat tinggalnya lima tahun yang lalu.


Oleh karena itu, pemerintah di samping mengembangkan kebijaksanaan pengarahan persebaran dan mobilitas penduduk, termasuk di dalamnya urbanisasi, juga berkewajiban menyempurnakan sistem pencatatan mobilitas dan migrasi penduduk agar kondisi data yang ada lebih sesuai kondisi di lapangan. Terutama bila diperlukan untuk perumusan suatu kebijakan kependudukan.


Perkembangan urbanisasi
Di masa mendatang, para ahli kependudukan memperkirakan bahwa proses urbanisasi di Indonesia akan lebih banyak disebabkan migrasi desa-kota. Perkiraan ini didasarkan pada makin rendahnya pertumbuhan alamiah penduduk di daerah perkotaan, relatif lambannya perubahan status dari daerah pedesaan menjadi daerah perkotaan, serta relatif kuatnya kebijaksanaan ekonomi dan pembangunan yang “urban bias”, sehingga memperbesar daya tarik daerah perkotaan bagi penduduk yang tinggal di daerah pedesaan . Itulah sebabnya di masa mendatang, isu urbanisasi dan mobilitas atau migrasi penduduk menjadi sulit untuk dipisahkan dan akan menjadi isu yang penting dalam kebijaksanaan kependudukan di Indonesia.


Jika di masa lalu dan dewasa ini, isu kelahiran (fertilitas) dan kematian (mortalitas) masih mendominasi kebijaksanaan kependudukan, di masa mendatang manakala tingkat kelahiran dan kematian sudah menjadi rendah, ukuran keluarga menjadi kecil, dan sebaliknya kesejahteraan keluarga dan masyarakat meningkat, maka keinginan untuk melakukan mobilitas bagi sebagian besar penduduk akan semakin meningkat dan terutama yang menuju daerah perkotaan.


Jika pada tahun 1980 migran di Indonesia berjumlah 3,7 juta jiwa, maka angka tersebut meningkat menjadi 5,2 juta jiwa pada tahun 1990 dan sedikit menurun menjadi 4,3 juta jiwa pada periode 1990-1995. Secara kumulatif diketahui bahwa sampai tahun 1980, jumlah penduduk Indonesia yang pernah melakukan migrasi adalah 11,4 juta jiwa, sedangkan pada tahun 1990 angka tersebut meningkat menjadi 17,8 juta jiwa.


Lebih lanjut, data survei penduduk antarsensus (Supas) 1995 memperlihatkan bahwa tingkat urbanisasi di Indonesia pada tahun 1995 adalah 35,91 persen yang berarti bahwa 35,91 persen penduduk Indonesia tinggal di daerah perkotaan. Tingkat ini telah meningkat dari sekitar 22,4 persen pada tahun 1980 yang lalu. Sebaliknya proporsi penduduk yang tinggal di daerah pedesaan menurun dari 77,6 persen pada tahun 1980 menjadi 64,09 persen pada tahun 1995.
Gambaran pertumbuhan penduduk daerah perkotaan itu dapat dicermati dari Tabel.


Meningkatnya proses urbanisasi tersebut tidak terlepas dari kebijaksanaan pembangunan perkotaan, khususnya pembangunan ekonomi yang dikembangkan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui peningkatan jumlah penduduk akan berkorelasi positif dengan meningkatnya urbanisasi di suatu wilayah. Ada kecenderungan bahwa aktivitas perekonomian akan terpusat pada suatu area yang memiliki tingkat konsentrasi penduduk yang cukup tinggi. Hubungan positif antara konsentrasi penduduk dengan aktivitas kegiatan ekonomi ini akan menyebabkan makin membesarnya area konsentrasi penduduk, sehingga menimbulkan apa yang dikenal dengan nama daerah perkotaan.


Di sini dapat dilihat adanya keterkaitan timbal balik antara aktivitas ekonomi dengan konsentrasi penduduk. Para pelaku ekonomi cenderung melakukan investasi di daerah yang telah memiliki konsentrasi penduduk yang tinggi serta memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Karena dengan demikian mereka dapat menghemat berbagai biaya, antara lain biaya distribusi barang dan jasa. Sebaliknya, penduduk akan cenderung datang kepada pusat kegiatan ekonomi karena di tempat itulah mereka akan lebih mudah memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan . Dengan demikian, urbanisasi merupakan suatu proses perubahan yang wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat.


Jika urbanisasi merupakan suatu proses perubahan yang wajar, mengapa proses urbanisasi tetap harus dikendalikan atau diarahkan? Ada dua alasan mengapa urbanisasi perlu diarahkan.
Pertama, pemerintah berkeinginan untuk sesegera mungkin meningkatkan proporsi penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa meningkatnya penduduk daerah perkotaan akan berkaitan erat dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi negara. Data memperlihatkan bahwa suatu negara atau daerah dengan tingkat perekonomian yang lebih tinggi, juga memiliki tingkat urbanisasi yang lebih tinggi, dan sebaliknya. Negara-negara industri pada umumnya memiliki tingkat urbanisasi di atas 75 persen. Bandingkan dengan negara berkembang yang sekarang ini. Tingkat urbanisasinya masih sekitar 35 persen sampai dengan 40 persen saja.


Kedua, terjadinya tingkat urbanisasi yang berlebihan, atau tidak terkendali, dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada penduduk itu sendiri. Ukuran terkendali atau tidaknya proses urbanisasi biasanya dikenal dengan ukuran primacy rate, yang kurang lebih diartikan sebagai kekuatan daya tarik kota terbesar pada suatu negara atau wilayah terhadap kota-kota di sekitarnya. Makin besar tingkat primacy menunjukkan keadaan yang kurang baik dalam proses urbanisasi. Sayangnya data mutahir mengenai primacy rate di Indonesia tidak tersedia.


Kebijaksanaan urbanisasi di Indonesia
Ada dua kelompok besar kebijaksanaan pengarahan urbanisasi di Indonesia yang saat ini sedang dikembangkan.
Pertama, mengembangkan daerah-daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri sebagai daerah perkotaan. Upaya tersebut sekarang ini dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan “.
Kedua, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, atau dikenal dengan istilah “daerah penyangga pusat pertumbuhan”.
Kelompok kebijaksanaan pertama merupakan upaya untuk “mempercepat” tingkat urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan beberapa terobosan yang bersifat “non-ekonomi”. Bahkan perubahan tingkat urbanisasi tersebut diharapkan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu perlu didorong pertumbuhan daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri perkotaan, namun tetap “dikenal” pada nuansa pedesaan. Dengan demikian, penduduk daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai “orang kota” walaupun sebenarnya mereka masih tinggal di suatu daerah yang memiliki nuansa pedesaan .


Beberapa cara yang sedang dikembangkan untuk mempercepat tingkat urbanisasi tersebut antara lain dengan “memodernisasi” daerah pedesaan sehingga memiliki sifat-sifat daerah perkotaan. Pengertian “modernisasi” daerah pedesaan tidak semata-mata dalam arti fisik, seperti misalnya membangun fasilitas perkotaan, namun membangun penduduk pedesaan sehingga memiliki ciri-ciri modern penduduk perkotaan. Dalam hubungan inilah lahir konsep “urbanisasi pedesaan”. Konsep “urbanisasi pedesaan” mengacu pada kondisi di mana suatu daerah secara fisik masih memiliki ciri-ciri pedesaan yang “kental”, namun karena “ciri penduduk” yang hidup didalamnya sudah menampakkan sikap maju dan mandiri, seperti antara lain mata pencaharian lebih besar di nonpertanian, sudah mengenal dan memanfaatkan lembaga keuangan, memiliki aspirasi yang tinggi terhadap dunia pendidikan, dan sebagainya, sehingga daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan.


Dengan demikian, apa yang harus dikembangkan adalah membangun penduduk pedesaan agar memiliki ciri-ciri penduduk perkotaan dalam arti positif tanpa harus merubah suasana fisik pedesaan secara berlebihan. Namun, daerah pedesaan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan. Sudah barang tentu bersamaan dengan pembangunan penduduk pedesaan tersebut diperlukan sistem perekonomian yang cocok dengan potensi daerah pedesaan itu sendiri. Jika konsep urbanisasi pedesaan seperti di atas dapat dikembangkan dan disepakati, maka tingkat urbanisasi di Indonesia dapat dipercepat perkembangannya tanpa merusak suasana tradisional yang ada di daerah pedesaan dan tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi yang sedemikian tinggi. Bahkan sebaliknya, dengan munculnya “para penduduk” di daerah “pedesaan” yang “bersuasana perkotaan” tersebut, mereka dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertahankan aspek keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara tuntutan pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan ekosistem serta lingkungan alam.


Kelompok kebijaksanaan kedua merupakan upaya untuk mengembangkan kota-kota kecil dan sedang yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan. Pada kelompok ini, kebijaksanaan pengembangan perkotaan diklasifikasikan ke dalam tiga bagian, yaitu:


(a) kebijaksanaan ekonomi makro yang ditujukan terutama untuk menciptakan lingkungan atau iklim yang merangsang bagi pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan. Hal ini antara lain meliputi penyempurnaan peraturan dan prosedur investasi, penetapan suku bunga pinjaman dan pengaturan perpajakan bagi peningkatan pendapatan kota;


(b) penyebaran secara spesial pola pengembangan kota yang mendukung pola kebijaksanaan pembangunan nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang seimbang, serasi dan berkelanjutan, yang secara operasional dituangkan dalam kebijaksanaan tata ruang kota/ perkotaan, dan


(c) penanganan masalah kinerja masing-masing kota.
Dengan demikian, kebijaksanaan pengembangan perkotaan di Indonesia dewasa ini dilandasi pada konsepsi yang meliputi: (i) pengaturan mengenai sistem kota-kota; (ii) terpadu; (iii) berwawasan lingkungan, dan (iv) peningkatan peran masyarakat dan swasta. Dengan makin terpadunya sistem-sistem perkotaan yang ada di Indonesia, akan terbentuk suatu hierarki kota besar, menengah, dan kecil yang baik sehingga tidak terjadi “dominasi” salah satu kota terhadap kota-kota lainnya.


Urbanisasi merupakan proses yang wajar dan tidak perlu dicegah pertumbuhannya. Karena, proses urbanisasi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Namun demikian, proses urbanisasi tersebut perlu diarahkan agar tidak terjadi tingkat primacy yang berlebihan. Pada saat ini pemerintah telah mengembangkan dua kelompok kebijaksanaan untuk mengarahkan proses urbanisasi, yaitu mengembangkan apa yang dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan” dan juga mengembangkan “pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru”.


Diharapkan dengan makin bertumbuhnya daerah pedesaan dan juga menyebarnya daerah-daerah pertumbuhan ekonomi, sasaran untuk mencapai tingkat urbanisasi sebesar 75 persen pada akhir tahun 2025, dan dibarengi dengan makin meratanya persebaran daerah perkotaan, akan dapat terwujud.


(* Prijono Tjiptoherijanto, Guru Besar Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.




Opini : Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.


Sumber : http://robbyalexandersirait.wordpress.com/2007/10/05/urbanisasi-mobilitas-dan-perkembangan-perkotaan-di-indonesia/






URBANISME


Definisi urbanisme
Secara umum urbanisme adalah focus pada kota dan daerah perkotaan, geografi, ekonomi, politik, karakteristik social, serta efek pada dan disebabkan oleh lingkungan dibangun.


Filsafat
Filosofi dari urbanisme berpendapat bahwa kota-kota yang sangat penting bagi masyarakat. Kota ata pemukiman padat dikatakan untuk melayani berbagai fungsi penting.


Keanekaragaman
Diluar kota kebanyakan orang tidak terkena tingkat yang sama keragaman di kedua pikiran dan karakteristik pribadi seperti yang dalam diri mereka. Menurut urbanis, ini bergaul orang beragam sangat penting untuk mendorong toleransi dan penerimaan dalam masyarakat yang lebih luas.


Perlindungan lingkungan
Hal ini juga ditetapkan bahwa orang yang tinggal di sebuah kota modern memiliki dampak secara signifikan lebih kecil terhadap lingkungan. Mereka yang tinggal di kota-kota memiliki kebutuhan dikurangi atau dihilangkan untuk mobil dan ketergantungan berat berjalan, bersepeda, dan transit. Tanah di daerah perkotaan yang padat juga lebih efisien digunakan dari pada di saerah pinggiran kota atau pedesaan yang memerlukan sejumlah besar infrastruktur untuk layanan. Selanjutnya dalam bangunan apartemen atau tempat tinggal bersama, serta banyak aspek lain dari kehidupan kota, ada pembagian barang umum dan jasa. Seribu orang dapat berbagi taman kecil yang sama, dari pada masing-masing memiliki halaman rumput. Penyewa di gedung apartemen besar biaya yang lebih rendah pemanasan oleh dinding berbagi, efektif hanya perlu panas seperenam sebanyak orang dalam struktur mandiri dengan ukuran yang sama.


Budaya
Kota-kota secara historis driver budaya. Kebanyakan lembaga kebudayaan di seluruh dunia berada di pusat kota.


Studi
Urbanis membedakan daerah perkotaan dari daerah pedesaan dengan kepadatan penduduk lebih tinggi mereka. Mereka mempertahankan bahwa perbedaan dalam populasi mencakup perbedaan dalam tatanan social dan politik juga. Awalnya beberapa sarjana membantah perbedaan social dan politik antara daerah pedesaan dan perkotaan, dan bersikeras bahwa tidak ada gunanya dalam studi kasus perkotaan , tetapi perdebatan ini telah diselesaikan sebagian besar mendukung studi perkotaan ,dan sekarang diterima secara luas bahwa kota perlu dipelajari secara terpisah dari Negara itu.
Setelah menetapkan bahwa kota benar-benar berbeda dari daerah pedesaan , para sarjana telah mempelajari kota-kota sesuai dengan tiga perspektif yang berbeda : perspektif internalist, yang tampak pada tata ruang dan social di dalam kota; perspektif externalist, yang melihat kota sebagai titik stabil atau node dalam globalisasi yang lebih luas ruang jaringan dan arus, dan perspektif interstisial , yang mencoba untuk mendamaikan dua perspektif melalui pemahaman bagaimana social ,temporal dan penataan ruang kota dipengaruhi oleh global ,kekuatan eksternal ,dan bagaimana hal itu mempengaruhi mereka pada gilirannya. Sebagai contoh, dikota biasa (1997),  amin dan graham berpendapat bahwa urbanscape yang terbaik dapat dipahami sebagai situs co-kehadiran beberapa ruang, beberapa kali dan web beberapa hubungan, mengikat situs local ,subyek dan fragmen ke globalisasi jaringan perubahan ekonomi,social dan budaya.


                    “urbanisme” dalam arti lebih luas juga akan mencakup studi tentang interaksi antara kota dan pedalaman pedesaan. Tidak ada kota bias eksis tanpa pedalaman untuk memasok itu,tetapi karena teknologi komunikasi pedalaman ini mungkin kurang mudah untuk mengidentifikasi  dari itu di pra industry ,masyarakat agraris ,dan selanjutnya konsepsi tentang bagaimana pedalaman tersebut  berhubungan dengan kota mungkin perubahan sepanjang sejarah. Di kekaisaran romawi dan yunani kuno misalnya municipium dan polis dianggap terdiri dari kedua pusat “kota” dan pedalaman , dengan mana mereka membentuk suatu kesatuan social politik da ekonomi terpadu.
Kata ini urbanisme juga digunakan sebagai pelengkap kualitatif dengan deskripsi bentuk berbagai perkotaan dan pedesaan, yakni urbanisme informal, urbanisme baru ,urbanisme mandiri, urbanisme berkelanjutan, urbanisme terpusat atau desentralisasi,urbanisasi neo tradisional,dan urbanisme transisi.


opini      : kelangsungan urbanisme ini semua harus diimbangi dengan infrastruktur yang harus kian tumbuh juga seiring dengan keberlangsungan hidup yang ada agar terwujud keseimbangan


search   : http://urbanismuda.wordpress.com/2011/04/20/def_urbanisme/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut