Tema : UU Telekomunikasi (Pasal 23)
Disusun Oleh :
Eka Putri Tisna
Y (12111352)
KELOMPOK 2
4KA31
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
UU TELEKOMUNIKASI
Penomoran
PASAL
23
1.
Dalam penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem
penomoran.
2.
Sistem penomoran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pernyataan berkaitan :
Pada bulan Februari 2005, kewenangan untuk mengatur
industri telekomunikasi beralih dari Departemen Perhubungan ke kementerian yang
baru terbentuk yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kemkominfo”).
Berdasarkan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-undang Telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) melaksanakan fungsi penetapan
kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian industri telekomunikasi di
Indonesia. Pada 28 Oktober 2010, Menkominfo melakukan reformasi organisasi dan
tata kerja termasuk mengalihkan kewenangan perizinan dan otoritas pengaturan
kepada dua direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, sesuai Peraturan Menkominfo No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menyusul
reformasi tersebut, dilakukan penyesuaian melalui Peraturan Menkominfo
No.15/PER/M.KOMINFO/06/2011 tertanggal 20 Juni 2011 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi
serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
sehingga hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus bidang pos dan
telekomunikasi beralih kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informasi (“DJPPI”) antara lain perizinan, penomoran, interkoneksi, kewajiban
pelayanan universal dan persaingan usaha. Adapun hal-hal terkait spektrum
frekuensi radio dan standarisasi alat dan perangkat telekomunikasi beralih ke
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (“SDPPI”).
Menyusul pemberlakuan
Undang-undang Telekomunikasi, Kementerian Perhubungan membentuk badan regulasi
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.31 Tahun 2003
tertanggal 11 Juli 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(”BRTI”), yang kemudian dicabut dengan Peraturan Menkominfo
No.36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tertanggal 31 Oktober 2008 tentang hal yang sama
(kemudian diubah dengan Peraturan Menkominfo No.01/PER/M.KOMINFO/02/2011
tertanggal 7 Februari 2011) (”Peraturan Menkominfo No.36/2008”). Sesuai
Peraturan Menkominfo No.36/2008, BRTI mempunyai kewenangan mengatur industri
telekomunikasi di Indonesia termasuk penyediaan jaringan dan jasa
telekomunikasi. BRTI yang diketuai oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi
ini terdiri dari sembilan anggota, yaitu enam dari elemen masyarakat dan tiga
dari lembaga pemerintah (Dirjen SDPPI dan Dirjen PPI serta wakil Pemerintah
ketiga ditunjuk oleh Menkominfo).
Contoh : Penomoran yang
mempunyai karakter masing masing tiap provider telekomunikasi
Link :